Tapanuli, Sinar24jam.com–
Para korban bencana alam di Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Utara (Taput), dan Humbang Hasundutan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap penebangan liar, somel ilegal, dan galian C yang memicu bencana.
Jeritan Korban
Melalui pesan singkat, para korban menyampaikan bahwa longsor dan banjir disebabkan oleh hutan gundul, aktivitas di gunung, dan penggalian sungai. Mereka menuntut tindakan keras dari pemerintah.
Tuntutan Warga
– Menangkap penebang pohon liar.
– Memeriksa dan menutup somel ilegal.
– Menghentikan dan menindak tegas galian C ilegal.
– Penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Ancaman Hukum
– Penebangan Pohon Ilegal: UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
– Somel Ilegal: UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 87–88 mengatur pidana penjara dan denda bagi somel yang menerima atau mengolah kayu ilegal.
– Galian C Ilegal: UU No. 3 Tahun 2020 mengatur pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan.
Harapan Warga
Para korban berharap pemerintah pusat, provinsi, dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk melindungi gunung dan sungai sebelum bencana berikutnya terjadi. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum adalah soal menyelamatkan nyawa.















