Humbang, Sinar24jam.com —
Aroma busuk dugaan penyelewengan dana keadaan mendesak dari Dana Desa mulai tercium di salah satu desa di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seorang warga yang diinisialkan NM mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan menjadi ajang memperkaya diri oknum aparat desa.
“Dana keadaan mendesak seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami melihat ada kejanggalan dalam laporan penggunaan dana itu,” ujar NM kepada wartawan, Selasa (28/10).
Desa Butuh Transparansi, Bukan Alasan
Warga menilai pemerintah desa seakan menutupi informasi penggunaan anggaran dengan dalih administrasi. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan minimnya keterbukaan. Papan informasi penggunaan dana tidak diperbarui, laporan kegiatan tidak dipublikasikan, dan realisasi bantuan tidak jelas. Situasi ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa ada permainan kotor di balik anggaran yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat desa.
Sanksi Berat Menanti Pelaku Korupsi
Jika terbukti adanya tindak pidana korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksinya tidak main-main:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta
Denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat diberhentikan dan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Masyarakat Humbang Hasundutan kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum — mulai dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Doloksanggul, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Jangan biarkan desa kami rusak karena kerakusan segelintir orang. Kami minta penegak hukum bertindak cepat dan transparan,” tegas NM.
Korupsi Dana Desa, Pengkhianatan terhadap Rakyat
Dana Desa merupakan tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menyelewengkannya berarti mengkhianati amanah rakyat. Bila dugaan ini benar, maka para pelaku tidak hanya merampok uang negara, tapi juga merampas hak hidup warga desa yang mestinya terbantu oleh dana tersebut.











