Deli Serdang, Sinar24Jam.com — Dugaan praktik ilegal dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di tubuh kepolisian. Kali ini, kasus tersebut menyeret nama Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Deli Serdang.
Masyarakat menjerit karena tarif pembuatan SIM disebut-sebut melambung tinggi jauh dari ketentuan resmi.
Seorang berinisial NM, yang disebut sebagai oknum petugas Satpas Polres Deli Serdang, secara terbuka mengungkapkan praktik tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp kepada awak media.
Ia menyebutkan bahwa tarif untuk membuat SIM A dibanderol Rp730 ribu, bahkan dulu sempat mencapai Rp880 ribu.
“SIM A Rp730 ribu itu sudah murah, dulu Rp880 ribu. Kalau mau datang siang aja karena percetakan SIM sekarang siang jam 1. Kalau pun datang pagi, cetaknya tetap siang. Lebih bagus datang jam 1, langsung siap paling lama satu jam,” ungkap Naomi dalam percakapannya dengan awak media pada Selasa (14/10/2025)
Lebih mengejutkan lagi, Naomi mengaku bisa membantu pembuatan SIM hanya bermodal KTP, tanpa harus melalui prosedur resmi seperti tes kesehatan, teori, maupun praktik.
“Bisa bantu buat SIM A cuma modal KTP, langsung jadi tanpa ikut prosedur resmi,” ujarnya.
Proses pembuatan SIM ilegal tersebut disebut berlangsung cepat dan diam-diam, memanfaatkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas institusi penegak hukum itu sendiri.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Deli Serdang, Kasat Lantas, dan Kanit Regiden, seluruhnya bungkam.
Tidak ada satu pun yang memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik.
J. Frist Manalu, S.Kom, Ketua DPW LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara) mendengar hal ini menyebut dalam konteks pejabat publik, diamnya aparat sering diartikan sebagai bentuk ketakutan, rasa malu, atau upaya menghindari stigma negatif masyarakat.
“Masyarakat menilai bahwa praktik “SIM tembak” semacam ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujar J. Frist.
“Pengemudi yang memperoleh SIM tanpa melalui uji kelayakan jelas berpotensi membahayakan nyawa orang lain di jalan raya,” tambahnya lagi.
DPW LIDIK Sumut pun mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Propam Polda untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan praktik pungli, gratifikasi, dan pemalsuan dokumen di Satpas Polres Deli Serdang.
“Institusi Polri dituntut untuk menjamin pelayanan publik yang bebas dari pungli dan percaloan, demi menjaga kepercayaan rakyat,” desak J. Frist Manalu.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya reformasi internal dan pengawasan ketat di tubuh kepolisian agar integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat pulih sepenuhnya.















