Samosir, Sinar24jam.com –
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Samosir terkait kasus pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar pada Senin, 15 September 2025, mendadak menyita perhatian publik. Pasalnya, sebuah ambulans terlihat terparkir di depan kantor DPRD Samosir saat rapat berlangsung, Keberadaan ambulans ini menimbulkan tanda tanya besar.
Aleng Simajuntak, SH, kuasa hukum dr. Bilmar, menyoroti kejanggalan sebab hingga rapat usai tidak ada satu pun anggota Komisi I yang memberikan komentar kepada wartawan, bahkan terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi tanpa penjelasan.
Sementara itu, masyarakat yang hadir ikut mempertanyakan kehadiran ambulans tersebut. Mereka melontarkan pertanyaan kritis:
“Kenapa ada ambulans di kantor DPRD Samosir saat rapat? Apakah ada pasien yang dirujuk ke sini? DPRD itu lembaga legislatif, bukan rumah sakit atau puskesmas.”
Pertanyaan Kritis: Ada Apa di Balik Ambulans?
Secara hukum, keberadaan ambulans di lokasi yang tidak terkait dengan pelayanan medis dipandang janggal dan tidak lazim. Merujuk UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans memiliki fungsi khusus sebagai kendaraan gawat darurat medis untuk merujuk pasien atau menangani situasi darurat kesehatan.
“Kalau ambulans diparkir hanya untuk pencitraan atau menimbulkan kesan tertentu, itu jelas penyalahgunaan fungsi,” tegas dr.bilmar.
dr.Bilmar menambahkan, DPRD sebagai lembaga pengawas eksekutif harus steril dari simbol-simbol manipulatif yang justru mengaburkan substansi persoalan hukum dan administrasi.
Tuntutan Transparansi
Publik berhak tahu alasan keberadaan ambulans tersebut. Jika memang ada kebutuhan medis yang nyata, DPRD wajib menyampaikannya secara terbuka. Namun jika tidak, hal ini dapat dipandang sebagai upaya pengalihan isu atau bahkan bentuk intimidasi psikologis di tengah proses RDP.
Dalam perspektif UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPRD berkewajiban memberikan penjelasan terang agar tidak menimbulkan spekulasi. Kehadiran ambulans tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Polemik Pemecatan dr. Bilmar Masih Bergulir
RDP Komisi I sejatinya membahas pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai ASN. Namun, pihak kuasa hukum menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan prosedural dan lemah dari sisi pembuktian.
Kini, dengan adanya ambulans di depan kantor DPRD saat rapat, publik semakin menyorot jalannya kasus ini. Alih-alih fokus pada pencarian kebenaran dan keadilan, suasana justru terkesan dibayangi simbol-simbol yang mengaburkan substansi masalah.
“Jangan sampai lembaga legislatif kehilangan marwahnya hanya karena simbol-simbol yang tidak pada tempatnya. DPRD bukan rumah sakit, DPRD adalah tempat rakyat mencari kebenaran,” tegas salah seorang warga yang hadir.















