Humbahas, Sinar24jam.com – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berkomitmen dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan. Tim gabungan Satres Narkoba dan Sipropam berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket sabu dengan menangkap dua bandar dan seorang kurir di Doloksanggul.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di rumah seorang bandar berinisial MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung. Dari lokasi itu, polisi juga mengamankan AS (21), warga Kota Duri, Riau, yang berperan sebagai kurir, serta ET (36), perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi, yang disebut ikut berperan sebagai bandar.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, sejak penangkapan hingga kini tim masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Demi kepentingan penyelidikan, tim masih bekerja menelusuri jaringan dan keberadaan pihak lain yang mungkin terhubung dengan para tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menyita 26 paket sabu siap edar yang terdiri dari 14 paket besar dan 12 paket kecil. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.820.000, dua timbangan elektrik, tiga alat isap sabu (bong), tiga unit handphone android, satu kartu ATM, mancis, serta plastik klip kosong yang diduga untuk pemaketan sabu.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Humbahas berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum ini,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polres Humbahas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Di akhir keterangannya, Kapolres Humbahas mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Jangan ragu untuk melapor,” pungkasnya.















