Humbahas, Sinar24Jam.com —
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kamis (11/9/2025), tiga orang berhasil diamankan, dua di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Humbahas.
Kedua ASN berinisial BJS dan PS ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam bernomor polisi BK 80 NAR di Jalan Muara–Paranginan, Kecamatan Paranginan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa 0,8 gram sabu dalam plastik klip kecil serta alat isap (bong) yang diduga digunakan untuk konsumsi.
Hasil pemeriksaan sementara, BJS dan PS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial BHT, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Tak menunggu lama, Satres Narkoba Polres Humbahas melakukan pengembangan. Petugas berhasil meringkus BHT di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, saat yang bersangkutan tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario BB 3195 EI. Dari penggeledahan, polisi kembali menemukan 0,18 gram sabu serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat informasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polres Humbahas berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menekankan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk aparatur negara.
“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini juga menjadi peringatan keras agar seluruh masyarakat menjauhi narkoba karena merusak masa depan dan bisa menjerat siapa saja tanpa pandang status,” tegasnya.
Kini, BJS, PS, dan BHT beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Humbahas. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.















