SAMOSIR, SINAR24JAM.COM –
Masyarakat Kabupaten Samosir mendesak agar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) bersama dengan Polres Samosir, khususnya melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), segera melakukan pemeriksaan dan tera ulang terhadap tabung gas LPG 3 kilogram serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul seiring dengan adanya keluhan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran yang dilakukan oleh oknum nakal, baik pada distribusi gas LPG subsidi maupun penyaluran BBM di SPBU. Masyarakat menilai, jika tidak dilakukan pengawasan dan tera ulang secara berkala, potensi kerugian yang dialami konsumen akan terus berlanjut.
“Tera itu penting supaya masyarakat tidak dirugikan. Gas LPG 3 kg dan BBM di SPBU harus betul-betul sesuai takaran. Jangan sampai ada permainan yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar seorang warga Samosir yang enggan disebutkan namanya.
Langkah tera ulang ini diyakini akan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan kecurangan yang dapat merugikan rakyat kecil.
Masyarakat berharap Dinas Koperindag Samosir bersama Bidang Tipiter Polres Samosir segera turun ke lapangan melakukan pengecekan, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen.















