Example floating
Example floating




Berita

Rokok Ilegal Marak di Samosir dan Humbahas, Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai dan Dinas Perdagangan

77
×

Rokok Ilegal Marak di Samosir dan Humbahas, Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai dan Dinas Perdagangan

Sebarkan artikel ini

Samosir, sinar24jam.com-

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan (Humbahas). Rokok-rokok tersebut beredar bebas di warung, kios, hingga pedagang eceran tanpa pengawasan yang jelas, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dan diinisialkan TST, menyampaikan kekhawatirannya atas lemahnya pengawasan terhadap barang ilegal tersebut.

> “Rokok tanpa cukai dijual terang-terangan di warung kecil sampai ke pelosok. Harganya murah, tapi jelas-jelas itu melanggar aturan. Kami heran, ke mana Bea Cukai dan Dinas Perdagangan?” ujar TST kepada sinar24jam.com, Senin (29/07/2025).

 

Bahaya Ekonomi dan Hukum

Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar peraturan tentang cukai, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Setiap batang rokok tanpa cukai berarti potensi kebocoran pendapatan negara. Selain itu, rokok ilegal berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan standar.

> “Kalau terus dibiarkan, rokok ilegal akan jadi bisnis yang merajalela. Ini bukan hanya soal harga murah, tapi soal hukum dan tanggung jawab negara terhadap peredaran barang konsumsi,” tambah TST.

 

Diduga Ada Pembiaran

Maraknya peredaran rokok ilegal ini membuat sebagian warga menduga adanya pembiaran atau lemahnya tindakan tegas dari pihak berwenang. Bahkan ada kekhawatiran bahwa praktik ini telah berlangsung lama tanpa tindakan berarti.

> “Kalau aparat serius, seharusnya sudah ada razia atau penertiban. Tapi faktanya, dari tahun ke tahun rokok ilegal tetap beredar,” ucap TST dengan nada kecewa.

 

Desakan untuk Bea Cukai dan Disperindag

Masyarakat di dua kabupaten ini meminta Bea Cukai Wilayah Sumut serta Dinas Perdagangan di daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), penertiban, dan edukasi kepada pelaku usaha kecil agar tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal.

> “Kami ingin melihat negara hadir, bukan diam. Kalau dibiarkan, pelanggaran kecil akan jadi budaya,” pungkas TST.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *