Example floating
Example floating




Berita

PLT Kadis Pendidikan Humbang Hasundutan Tegaskan Pengangkatan Kepsek Sesuai Aturan

60
×

PLT Kadis Pendidikan Humbang Hasundutan Tegaskan Pengangkatan Kepsek Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Humbahas,Sinar24jam.com— Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Martahan Panjaitan, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah di wilayahnya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Hal ini disampaikan Martahan kepada awak media pada Kamis (22/5), sekitar pukul 10.30 WIB di ruang kerjanya. Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan prinsip utama dalam menjalankan tugas, termasuk dalam hal penugasan kepala sekolah.

“Pengangkatan kepala sekolah harus melalui prosedur yang diatur dalam Permendikdasmen. Kami tidak akan keluar dari koridor itu,” ujar Martahan.

Ia juga menambahkan bahwa setiap guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Proses seleksi dilakukan secara profesional untuk memastikan mutu pendidikan tetap terjaga.

Pernyataan ini sekaligus merespons berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait penempatan kepala sekolah di beberapa sekolah negeri di Humbahas.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, tapi keputusan tetap berdasarkan regulasi. Tidak ada pengangkatan yang bersifat subjektif,” tegasnya.

Martahan berharap masyarakat dan insan pendidikan di Humbang Hasundutan dapat terus bekerja sama dan menjaga komunikasi demi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Humbang hasundutan..

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *