Humbahas, Sinar24jam.com —
Sosok masyarakat lokal, Mak Butet, dengan tegas menyatakan bahwa praktik “303” istilah yang sering dikaitkan dengan perjudian ilegal tidak pernah ada di wilayah Humbang Hasundutan.
Dalam keterangannya, Mak Butet mengatakan bahwa sepanjang hidupnya di Humbang Hasundutan, ia tidak pernah melihat adanya aktivitas perjudian terbuka atau terselubung di tengah masyarakat. “Saya orang kampung sini, kalau ada perjudian, saya pasti tahu. Tapi sepanjang saya hidup di sini, tidak pernah saya lihat yang namanya 303 itu,” ujar Mak Butet.
Pernyataan ini menjadi angin segar di tengah maraknya isu perjudian ilegal di berbagai daerah. Mak Butet berharap, kondisi ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lain di Indonesia. Ia juga menyampaikan harapannya kepada Kapolri agar Humbang Hasundutan bisa dijadikan kabupaten percontohan nasional dalam upaya pemberantasan perjudian.
“Humbang Hasundutan harus jadi contoh. Kalau bisa semua daerah seperti ini, bersih dari 303. Harapan saya, Pak Kapolri lihat ke sini, bahwa masih ada daerah yang benar-benar bersih,” tegas Mak Butet.
Di tengah maraknya pemberitaan tentang praktik ilegal di berbagai wilayah, pernyataan warga seperti Mak Butet menjadi suara jujur dari akar rumput, menunjukkan bahwa masih ada daerah-daerah di Indonesia yang menjaga integritas dan ketertiban sosialnya.
Pihak berwenang di Humbang Hasundutan juga terus berkomitmen mempertahankan situasi kondusif ini, demi menjaga nama baik daerah dan memberikan rasa aman bagi seluruh warganya.















