Example floating
Example floating




Berita

8 Ton Mangga Ilegal Dimusnahkan, Polda Sumut Tegaskan Perlindungan Konsumen

35
×

8 Ton Mangga Ilegal Dimusnahkan, Polda Sumut Tegaskan Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

Medan , Sinar24jam.com –

Tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut berhasil menggagalkan distribusi 8 ton buah mangga asal Thailand yang tidak memiliki dokumen resmi. Mangga tersebut diduga masuk ke Sumatera Utara melalui jalur ilegal dan tidak memenuhi standar impor maupun karantina.

Dua truk Colt Diesel berwarna kuning yang mengangkut mangga tersebut dihentikan di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 07.15 WIB dan 07.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, buah mangga itu diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Medan tanpa dokumen impor atau izin karantina yang sah.

Para pengemudi truk, MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28), mengaku hanya bertindak sebagai kurir pengantar barang. Meski demikian, Polda Sumut tetap menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur impor akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penegakan aturan, buah mangga tersebut dimusnahkan pada Minggu (30/3/2025) pukul 10.00 WIB. Pemusnahan ini dilakukan karena buah tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan dan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., serta perwakilan dari Den POM TNI Kodam I Bukit Barisan, Balai Besar Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Sumut, Disperindag Provinsi Sumut, Binda Provinsi Sumut, dan Satgas Pangan Provinsi Sumut.

AKP Marbintang R.E. Panjaitan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko pangan ilegal yang tidak terjamin keamanannya. “Negara akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini harus dimusnahkan,” ujarnya.

Selain itu, Polda Sumut bersama instansi terkait menyatakan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Berita telah diperbarui agar lebih akurat, berimbang, dan tetap menarik bagi pembaca serta pemerintah. Jika ada hal lain yang perlu diperbaiki, silakan beri tahu!

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *