Humbahas, Sinar24jam.com –
Pada 18 Maret 2025, Rumah sakit umum daerah (RSUD) Doloksanggul menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan dana publik, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, benarkah MoU ini akan membawa dampak nyata dalam tata kelola keuangan daerah? Ataukah ini hanya seremoni legalitas tanpa implementasi yang berarti?
Pendampingan Hukum atau Perisai Perlindungan?
Berdasarkan pernyataan Direktur RSUD Doloksanggul, dr. Tiar Lusiana Sihombing, pendampingan hukum ini bertujuan memastikan semua kegiatan di RSUD berjalan sesuai aturan. Asisten Administrasi Umum, Tua Marsatti Marbun, pun menegaskan bahwa pemerintah daerah menyadari keterbatasannya dalam memahami aspek hukum, sehingga perlu bimbingan Kejaksaan.
Namun, jika dicermati lebih jauh, pernyataan ini justru mengindikasikan bahwa selama ini Pemkab Humbahas beroperasi dalam ketidaktahuan hukum yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Lantas, mengapa sekarang MoU ini dilakukan? Apakah karena meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi anggaran daerah?
Selain itu, sejauh mana efektivitas pendampingan Kejaksaan dalam mencegah dugaan penyalahgunaan dana publik? Mengingat kasus-kasus korupsi yang tetap terjadi di berbagai daerah meskipun ada pendampingan hukum, publik berhak mempertanyakan apakah MoU ini sekadar “pagar hukum” bagi pejabat yang keliru mengelola anggaran.
Transparansi Anggaran dan Pengawasan Masyarakat
Dalam sambutannya, Kajari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH, menekankan pentingnya pengawalan dan pengamanan aset pemerintah daerah. Kejaksaan bahkan telah bersurat kepada pemerintah daerah terkait penertiban aset.
Namun, publik membutuhkan lebih dari sekadar dokumen MoU dan surat-menyurat formal. Transparansi pengelolaan DAK dan DAU harus menjadi prioritas utama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah dari anggaran tersebut digunakan, bukan hanya melalui laporan resmi, tetapi dengan keterbukaan yang dapat diakses oleh publik secara langsung.
Jika MoU ini benar-benar bertujuan mencegah pelanggaran, maka seharusnya ada mekanisme konkret untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Tanpa partisipasi aktif publik, pendampingan hukum ini dikhawatirkan hanya menjadi alat legitimasi bagi pemerintah daerah tanpa dampak nyata dalam mencegah penyalahgunaan dana.
Jangan Hanya Seremoni, Buktikan dengan Tindakan
Kerjasama antara RSUD Doloksanggul dan Kejari Humbahas merupakan langkah yang patut diapresiasi jika benar-benar diterapkan dengan transparan dan akuntabel. Namun, jika hanya menjadi ajang seremoni tanpa langkah konkret, maka publik berhak kecewa.
Kejaksaan tidak hanya bertugas memberikan pendampingan, tetapi juga harus berani menindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan dana di lingkungan RSUD maupun OPD lainnya. Pemerintah daerah juga harus proaktif, bukan sekadar berlindung di balik MoU untuk menghindari tanggung jawab.
Masyarakat akan terus mengawasi. Jika dalam beberapa bulan ke depan tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran RSUD Doloksanggul, maka MoU ini hanya akan menjadi lembaran kertas tanpa makna.















