Samosir, Sinar24jam.com –
Sengketa tanah warisan yang melibatkan dua keluarga di Desa Maduma, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, akhirnya menemui jalan damai setelah melalui mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo, Brigadir Polisi (BrigPol) Kurniawan. Dengan pendekatan persuasif dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara adil.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Maduma ini dihadiri oleh Kepala Desa Maduma Daya Matias Turnip beserta perangkat desa. Pertemuan ini mempertemukan keluarga AT dan keluarga WT yang sebelumnya berselisih paham mengenai kepemilikan tanah di Dusun I, Desa Maduma.
Musyawarah Demi Keadilan
Suasana mediasi awalnya cukup tegang, dengan masing-masing pihak menyampaikan klaim mereka. Salah satu pihak mengaku memiliki hak penuh atas tanah tersebut, sementara pihak lainnya menyatakan bahwa tanah sudah pernah dibagi sebelumnya.
Melihat potensi konflik yang bisa berlarut-larut, BrigPol Kurniawan mengimbau agar diskusi dilakukan dengan kepala dingin dan semangat kekeluargaan. “Kita semua bersaudara, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah,” ujarnya menenangkan suasana.
Setelah melalui dialog panjang yang penuh pertimbangan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Mereka sepakat bahwa tanah warisan akan dibagi secara adil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Langkah Konkret: Pematokan Lahan
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, pematokan tanah akan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Proses ini akan diawasi langsung oleh Bhabinkamtibmas serta perangkat desa untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
BrigPol Kurniawan mengapresiasi sikap dewasa dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. Tanah telah dibagi dengan adil, dan perdamaian keluarga tetap terjaga. Ini adalah hasil dari niat baik dan komunikasi yang terbuka,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antara kedua pihak tetap harmonis. Kepala Desa Maduma, Daya Matias Turnip, juga menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. “Kami bersyukur masalah ini bisa diselesaikan tanpa harus berujung ke jalur hukum. Semoga ini menjadi contoh bagi warga lainnya bahwa kekeluargaan tetap yang utama,” tuturnya.
Kesepakatan ini bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi juga cerminan bagaimana nilai-nilai persaudaraan dan gotong royong masih kuat di tengah masyarakat.















