Humbang Hasundutan, Sinar24jam.com –
Tim Khusus (Timsus) Penagihan PT FIFGROUP akan menindak tegas konsumen yang melanggar perjanjian kredit di Kabupaten Humbang Hasundutan. Konsumen yang menunggak cicilan sepeda motor hingga tiga bulan berturut-turut, menggadaikan, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan leasing akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut FIFGROUP, perilaku tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga melanggar ketentuan dalam perjanjian fidusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan jaminan yang tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan dari pihak leasing.
Sebagai langkah tegas, Timsus Penagihan FIFGROUP berhak mengamankan kendaraan yang bermasalah ke kantor perusahaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan, mengingat debitur yang lalai telah melanggar kontrak perjanjian kredit.
Dari aspek hukum, konsumen yang menunggak cicilan bisa dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata. Sementara itu, mereka yang menggadaikan atau mengalihkan kendaraan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
FIFGROUP mengimbau para konsumen untuk memenuhi kewajiban kreditnya guna menghindari konsekuensi hukum. Bagi yang mengalami kesulitan pembayaran, perusahaan membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















