Humbahas, Sinar24jam.com –
Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan pada Rabu (19/2/2025) pagi tampak berbeda. Sejumlah pejabat, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat berkumpul menyaksikan pemusnahan barang bukti berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi bukti komitmen Kejari dalam menjaga transparansi dan menegakkan hukum dengan tegas.
Barang Bukti dari 16 Perkara Dimusnahkan
Dalam pemusnahan ini, sebanyak 609 item barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang terjadi antara September 2024 hingga Februari 2025 dimusnahkan. Kepala Seksi Pemulihan Asisten Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Humbahas, Ilmi Akbar Lubis, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus narkotika, tiga kasus terkait orang tua dan harta benda, serta sembilan kasus lainnya yang berhubungan dengan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berupa ganja kering seberat 104,2 gram netto dan sabu seberat 6,82 gram netto. Selain itu, barang bukti lain seperti 10 unit handphone, alat konsumsi narkotika (bong dan timbangan digital), serta berbagai barang lain seperti pakaian, tas, kartu paslon Pilkada, dan amplop juga ikut dimusnahkan.
Proses Pemusnahan yang Disaksikan Pejabat dan Masyarakat
Kegiatan ini berlangsung secara simbolis dengan pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejari bersama Pabung 0210/TU Mayor Arh Ojak Simarmata, Forkopimda, serta perwakilan dari Kementerian Agama Humbahas. Pemusnahan ini tidak hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan pengadilan tidak akan disalahgunakan atau disimpan lebih lama dari seharusnya.
Dr. Noordien Kusumanegara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Humbang Hasundutan.
Komitmen Kejari dalam Menegakkan Hukum
Lebih dari sekadar pemusnahan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Humbahas dalam memastikan setiap perkara yang telah diputuskan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Hal ini sejalan dengan misi Kejaksaan untuk tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga mencegahnya dengan langkah-langkah nyata.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Kami berharap masyarakat semakin percaya bahwa sistem hukum di daerah ini berjalan dengan baik dan dapat memberikan rasa aman bagi semua,” ujar Dr. Noordien.
Melalui langkah tegas ini, Kejari Humbang Hasundutan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur, tetapi juga bentuk nyata dari keadilan yang terus ditegakkan demi masyarakat yang lebih aman dan tenteram.















