Tapanuli Utara, Sinar24jam.com-
Februari 2025 Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kembali mencuat, kali ini menimpa SL, siswa kelas 3 SD Negeri di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. SL diduga mengalami perlakuan kasar dari ibu tirinya, yang menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Berdasarkan keterangan korban, ibu tirinya kerap melakukan tindakan kekerasan saat ayah kandungnya tidak berada di rumah. Kekerasan tersebut meliputi pemukulan, makian, bahkan pembatasan makanan secara tidak wajar. Situasi ini berlangsung hingga awal September 2024, ketika pihak sekolah mulai mencurigai kondisi fisik SL yang penuh luka memar dan bengkak di bagian kepala belakang.
Terbongkar Berkat Kepedulian Guru
Kasus ini terungkap setelah kepala sekolah dan guru wali kelas korban menghubungi ayah kandung SL, meminta agar segera datang ke sekolah. Setibanya di sekolah, ayah korban dibuat terkejut dengan kondisi anaknya yang menunjukkan bekas-bekas kekerasan fisik.
Peristiwa tersebut memicu pertengkaran hebat antara ayah korban dan ibu tiri SL. Ayah korban kemudian memutuskan untuk memindahkan anaknya ke rumah seorang sahabat keluarga di Kabupaten Toba demi keselamatan dan pemulihan mental korban. SL juga mendapatkan perawatan medis hingga kondisinya berangsur pulih dan mampu melanjutkan sekolah di lingkungan yang lebih aman.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam hukum Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Pasal 76C menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mengatur perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari kelompok rentan yang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan aktivis perlindungan anak. Tim media dan pemerhati anak mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara, untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini.
“Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan di lingkungan keluarga sendiri, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Kasus ini harus diusut tuntas, agar menjadi pelajaran dan pencegahan di masa mendatang,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak di Tapanuli Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut. Diharapkan, proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan keadilan dapat ditegakkan untuk korban.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar. Sekolah, tetangga, dan keluarga besar memiliki peran penting dalam mendeteksi dini dan melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.
Anak-anak adalah masa depan bangsa. Setiap bentuk kekerasan terhadap mereka bukan hanya melukai fisik, tetapi juga merusak masa depan dan hak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.















