Example floating
Example floating




Berita

Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Ibu Tiri di Tapanuli Utara: Pelanggaran HAM dan UU Perlindungan Anak

52
×

Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Ibu Tiri di Tapanuli Utara: Pelanggaran HAM dan UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara, Sinar24jam.com-

Februari 2025  Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kembali mencuat, kali ini menimpa SL, siswa kelas 3 SD Negeri di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. SL diduga mengalami perlakuan kasar dari ibu tirinya, yang menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam.

Berdasarkan keterangan korban, ibu tirinya kerap melakukan tindakan kekerasan saat ayah kandungnya tidak berada di rumah. Kekerasan tersebut meliputi pemukulan, makian, bahkan pembatasan makanan secara tidak wajar. Situasi ini berlangsung hingga awal September 2024, ketika pihak sekolah mulai mencurigai kondisi fisik SL yang penuh luka memar dan bengkak di bagian kepala belakang.

Terbongkar Berkat Kepedulian Guru

Kasus ini terungkap setelah kepala sekolah dan guru wali kelas korban menghubungi ayah kandung SL, meminta agar segera datang ke sekolah. Setibanya di sekolah, ayah korban dibuat terkejut dengan kondisi anaknya yang menunjukkan bekas-bekas kekerasan fisik.

Peristiwa tersebut memicu pertengkaran hebat antara ayah korban dan ibu tiri SL. Ayah korban kemudian memutuskan untuk memindahkan anaknya ke rumah seorang sahabat keluarga di Kabupaten Toba demi keselamatan dan pemulihan mental korban. SL juga mendapatkan perawatan medis hingga kondisinya berangsur pulih dan mampu melanjutkan sekolah di lingkungan yang lebih aman.

Potensi Pelanggaran Hukum

Kasus ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam hukum Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

Pasal 76C menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

 

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mengatur perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari kelompok rentan yang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.

 

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan aktivis perlindungan anak. Tim media dan pemerhati anak mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara, untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini.

“Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan di lingkungan keluarga sendiri, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Kasus ini harus diusut tuntas, agar menjadi pelajaran dan pencegahan di masa mendatang,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak di Tapanuli Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut. Diharapkan, proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan keadilan dapat ditegakkan untuk korban.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar. Sekolah, tetangga, dan keluarga besar memiliki peran penting dalam mendeteksi dini dan melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.

Anak-anak adalah masa depan bangsa. Setiap bentuk kekerasan terhadap mereka bukan hanya melukai fisik, tetapi juga merusak masa depan dan hak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menembus Pagi Danau Toba, Perjalanan Jurnalis dari Samosir ke Pematangsiantar Demi Menghadiri Adat Penghiburan Samosir, Sinar24jam.com Cahaya mentari pagi perlahan menyelimuti kawasan Pelabuhan Simanindo ketika perjalanan menuju Kota Pematangsiantar dimulai dari Kabupaten Samosir, Minggu pagi (17/5/2026). Udara sejuk khas tepian Danau Toba terasa begitu menenangkan. Hamparan air danau yang membiru memantulkan cahaya matahari pagi, menciptakan panorama alam yang memukau sepanjang perjalanan. Staf Redaksi Prestasi Reformasi bersama Pemimpin Redaksi Sinar24jam.com berangkat dari Samosir menggunakan kapal kayu menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun. Perjalanan pagi itu terasa begitu teduh. Riak air danau bergerak perlahan diiringi hembusan angin pegunungan yang sejuk, sementara suasana di atas kapal masih dipenuhi ketenangan khas pagi hari. Setibanya di Dermaga Tigaras, suasana pelabuhan masih tampak lengang. Aktivitas penumpang maupun kendaraan belum begitu ramai. Beberapa kapal terlihat bersandar tenang di tepian dermaga, berpadu dengan panorama alam Danau Toba yang memanjakan mata. “Pagi di Tigaras selalu menghadirkan ketenangan tersendiri. Udara yang segar dan panorama danau memberi semangat baru sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar salah seorang rombongan. Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan kendaraan roda dua menuju Kota Pematangsiantar dengan tujuan menghadiri acara adat penghiburan keluarga Pemimpin Redaksi Sinar24jam.com di kawasan Jalan Asahan. Meski menempuh perjalanan cukup panjang dari Samosir, rombongan akhirnya tiba tepat waktu untuk mengikuti prosesi adat terakhir pemberangkatan keluarga yang meninggal dunia. Dalam suasana adat yang penuh haru, turut dilaksanakan prosesi pemberian ulos tudung sebagai bentuk penghormatan dan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan. Kehadiran rombongan dari Samosir disambut hangat pihak keluarga yang sebelumnya telah berada di lokasi acara. Keluarga mengaku merasa senang dan bersyukur atas kehadiran para kerabat dan sahabat yang datang dari berbagai daerah untuk memberikan dukungan moril di tengah suasana duka. Perjalanan dari tepian Danau Toba menuju Kota Pematangsiantar pagi itu bukan sekadar perjalanan biasa. Di balik indahnya panorama alam yang dilalui, tersimpan nilai kebersamaan, penghormatan adat, dan kuatnya ikatan kekeluargaan yang tetap terjaga di tengah masyarakat Batak hingga saat ini. ( red)
Berita

Samosir, Sinar24jam.com Cahaya mentari pagi perlahan menyelimuti kawasan…