Samosir, Sinar24jam.com–
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samosir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung tuak di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka: CS (37), petani, warga Desa Panampangan; DS (28), wiraswasta, warga Desa Panampangan; MHM (40), petani, warga Desa Sitoluhuta; SM (24), petani, warga Desa Panampangan; dan RS (56), petani, warga Desa Pardugul.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 paket kecil berisi daun dan biji ganja dengan berat total 23,83 gram.
1 bungkus plastik kecil berisi sisa lintingan ganja seberat 1,70 gram.
11 batang tanaman ganja dengan berat bruto 450 gram yang ditemukan di ladang di Desa Panampangan.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Panampangan. Tim Satresnarkoba, dipimpin oleh IPDA Suhadi, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Pada Sabtu malam, tim mendapati lima tersangka sedang berada di sebuah warung tuak. Setelah dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka, CS, mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya. Dari sana, ditemukan 4 paket kecil ganja kering dan sisa lintingan ganja.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap CS mengungkap bahwa ia juga menanam ganja di ladangnya. Pada Senin (20/1/2025), polisi menemukan 11 batang tanaman ganja di ladang tersebut.
Status Hukum Para Tersangka
Kelima tersangka menjalani tes urine, yang hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Namun, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, hanya CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja. Ia dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat tersangka lainnya akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Barang bukti yang terkait dengan mereka dianggap memenuhi kriteria untuk proses rehabilitasi.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Samosir. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika,” tegasnya.
Polres Samosir juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Diharapkan, sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian dapat membantu memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.















