Samosir, Sinar24jam.com–
Penarikan sepeda motor oleh perusahaan leasing atau pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Setiap tindakan penarikan unit dari konsumen tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Undang-Undang Fidusia mengatur bahwa perusahaan leasing wajib memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar secara resmi di Kantor Pendaftaran Fidusia. Selain itu, proses penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme yang diatur secara tegas oleh undang-undang.
Syarat Penarikan Kendaraan
Menurut Pasal 15 Ayat (2) UU Fidusia, eksekusi kendaraan oleh perusahaan leasing harus dilakukan melalui prosedur eksekusi jaminan fidusia yang telah diatur, termasuk:
1. Memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia: Setiap kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat. Tanpa sertifikat ini, perusahaan leasing tidak berhak melakukan penarikan.
2. Kesepakatan dalam Kontrak: Penarikan hanya bisa dilakukan jika konsumen melanggar perjanjian yang tercantum dalam kontrak, seperti wanprestasi atau keterlambatan pembayaran.
3. Pelaksanaan Eksekusi: Penarikan harus dilakukan dengan menghormati hak konsumen, tanpa adanya intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Jika konsumen menolak, perusahaan leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Hak Konsumen dalam Proses Penarikan
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pemberitahuan resmi sebelum dilakukan penarikan kendaraan. Jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan leasing, konsumen dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan HAM, atau kepolisian.
“Penarikan sepihak oleh debt collector tanpa sertifikat fidusia adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar seorang pakar hukum, Senin (13/1/2025).
Sanksi atas Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 368 KUHP, tindakan pengambilan barang secara paksa, termasuk kendaraan, dapat dianggap sebagai tindak pidana perampasan dengan ancaman hukuman penjara. Selain itu, pihak leasing yang tidak mematuhi Undang-Undang Fidusia juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Imbauan kepada Konsumen dan Leasing
Masyarakat diimbau untuk memahami isi kontrak pembiayaan sebelum menandatangani perjanjian dengan perusahaan leasing. Di sisi lain, perusahaan leasing juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, dengan menghormati hak konsumen dan mengikuti prosedur fidusia.
Penegakan hukum yang tegas dalam proses eksekusi jaminan fidusia diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak konsumen dan kepentingan perusahaan pembiayaan, serta mencegah terjadinya konflik di masyarakat.















