Example floating
Example floating




Berita

Berkas 3 Tersangka ‘Money Politic’ di Humbahas Dilimpahkan ke Kejaksaan

24
×

Berkas 3 Tersangka ‘Money Politic’ di Humbahas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Humbahas, Sinar24Jam – Berkas tiga orang tersangka ‘money politic’ atau politik uang dengan inisial RN, HP, dan RH diserahkan tim penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbahas pada Selasa (3/12/2024).

Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Humbahas dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Humbahas.

“Hari ini, Selasa, 3 Desember 2024, sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Andy Labanta, Roh Manik, dan Daniel Lumban Batu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Humbahas,” terang Gerry.

Ia kemudian merinci barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yaitu uang tunai sebesar Rp131.000.000 yang dikumpulkan dari 424 buah amplop berwarna putih. Barang bukti uang tunai tersebut merupakan milik tersangka RN.

Selain itu, terdapat juga 111 lembar stiker bertuliskan dukungan terhadap Paslon Nomor 3 Pilkada Humbahas, yang dijadikan petugas sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya, kata Gerry, adalah satu unit mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BA 1639 TE. Selain itu, terdapat delapan lembar data rekrutmen berdasarkan Tim Sukses (TS) atas nama Tianar Samosir, Ronald Hutasoit, Sariaman Simamora, Torang Hutasoit, Ratman Purba, Rosmeri Hutagaol, Joyo H. Tamba, dan Oloan Simarmata.

Barang bukti lainnya berupa buku, tas, serta empat unit telepon genggam.

“Satu unit handphone merek Samsung warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo warna emas merupakan milik tersangka RN. Sementara tersangka HP dan RH masing-masing memiliki satu unit handphone merek Vivo warna biru muda dan handphone Vivo warna hitam,” ungkap Gerry.

Sementara itu, menurut Gerry, ketiga tersangka saat ini ditahan di tempat terpisah. Dua tersangka laki-laki, yaitu HP dan RH, ditahan di Rutan Klas IIB Doloksanggul, sedangkan satu tersangka perempuan, RN, ditahan di LP Tarutung.

Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

“Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 187A ayat (1) Juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tukasnya. (Nahason Manurung/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *