Example floating
Example floating




Berita

Polres Pelabuhan Belawan Sambut Hangat Audiensi DPC FIKEP KSBSI Kota Medan

36
×

Polres Pelabuhan Belawan Sambut Hangat Audiensi DPC FIKEP KSBSI Kota Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinar24jam.com-

Polres Pelabuhan Belawan menerima kunjungan audiensi dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Industri Kimia, Energi, dan Pertambangan (DPC FIKEP) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Medan pada 17 februari 2025. Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keterbukaan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intelkam) Polres Pelabuhan Belawan, AKP Tegu Raya Sianturi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPC FIKEP KSBSI Kota Medan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja di sektor industri kimia, energi, dan pertambangan. Beberapa isu utama yang disoroti meliputi hak-hak buruh, perlindungan tenaga kerja, dan kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan dan sekitarnya. Selain itu, dibahas pula pentingnya peran kepolisian dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dan mencegah potensi konflik antara pekerja dan perusahaan.

Ketua DPC FIKEP KSBSI Kota Medan menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis. “Kami berharap dengan adanya dialog terbuka ini, hak-hak pekerja dapat dilindungi dan ketenangan kerja tetap terjaga,” ujarnya.

Perlindungan Hak Buruh Sesuai Undang-Undang

Dalam pertemuan ini, perwakilan serikat buruh menekankan pentingnya penegakan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang undang no 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka menyoroti beberapa hak mendasar pekerja, seperti upah yang layak, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perwakilan DPC FIKEP KSBSI Kota Medan menegaskan bahwa hak untuk berserikat merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Mereka berharap pihak kepolisian dapat berperan dalam melindungi kebebasan berserikat dan mencegah potensi intimidasi terhadap pekerja yang ingin memperjuangkan hak-haknya.

Sinergi untuk Ketenangan dan Keadilan Kerja

Menanggapi hal tersebut, AKP Tegu Raya Sianturi mengapresiasi inisiatif audiensi ini dan menyatakan komitmennya untuk menjalin sinergi dengan serikat buruh dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. “Kami menyambut baik dialog seperti ini karena dapat membangun kesepahaman antara buruh, pengusaha, dan aparat keamanan. Polres Pelabuhan Belawan siap menjadi jembatan komunikasi yang efektif dalam menjaga ketertiban hubungan industrial,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan, sesuai dengan Pasal 102 UU Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial melalui dialog yang konstruktif.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif bagi peningkatan kerja sama antara DPC FIKEP KSBSI Kota Medan dan Polres Pelabuhan Belawan. Kedua pihak berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja secara adil dan berimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan dialog yang konstruktif dan sinergi yang kuat, diharapkan stabilitas hubungan industrial dapat terjaga, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, adil, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di sektor industri kimia, energi, dan pertambangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *