Example floating
Example floating




Berita

Polres Samosir Naikkan Status Laporan Maya Sidabutar terhadap Pegiat Medsos RB ke Tahap Penyidikan

68
×

Polres Samosir Naikkan Status Laporan Maya Sidabutar terhadap Pegiat Medsos RB ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com–

Kepolisian Resor (Polres) Samosir telah meningkatkan status laporan Maya Sidabutar terhadap seorang pegiat media sosial berinisial RB ke tahap penyidikan. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada RB. “Benar, beliau (RB) dalam proses penyelidikan ini sudah kami layangkan surat undangan klarifikasi. Mengenai kehadirannya, silakan ditanyakan ke Kanit Tipiter,” ujar AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Januari 2025.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Samosir, Aiptu Martin Manurung, mengungkapkan bahwa RB tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada awal Januari 2025. “Beliau diundang pada awal Januari kemarin, tapi tidak hadir. Sesuai ketentuan, kami tidak lagi mengirim undangan klarifikasi kedua,” jelas Aiptu Martin Manurung.

Proses penyelidikan laporan ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut Aiptu Martin, langkah selanjutnya adalah memeriksa saksi ahli ITE untuk mendukung proses hukum yang berjalan. “Setelah pemeriksaan saksi ahli, kami akan melakukan pemanggilan pertama. Jika tidak hadir, kami akan melanjutkan ke pemanggilan kedua. Bila tetap tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, 25 Januari 2025, RB mengakui telah menerima undangan klarifikasi dari Polres Samosir. “Betul, saya menerima undangan klarifikasi. Tapi saya lupa tanggalnya,” ujar RB melalui panggilan WhatsApp.

Di sisi lain, Maya Sidabutar selaku pelapor menyampaikan apresiasinya terhadap Polres Samosir atas langkah yang telah diambil. “Saya sangat mengapresiasi Kapolres Samosir, khususnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter, atas kinerja yang tanggap dalam menangani laporan saya sebagai masyarakat biasa,” ungkap Maya Sidabutar saat diwawancarai pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Maya juga mengungkapkan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 7 Januari 2025. Ia berharap kasus ini segera dituntaskan agar nama baiknya dapat dipulihkan. “Saya berharap laporan ini segera diproses lebih lanjut. Nama baik saya harus dipulihkan setelah difitnah dan dituduh menggelapkan amplop caleg,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polres Samosir berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *