Example floating
Example floating




Berita

LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET: PIN EMAS DPRD SAMOSIR AKAN DISAMPAIKAN KE KPK

7
×

LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET: PIN EMAS DPRD SAMOSIR AKAN DISAMPAIKAN KE KPK

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, SINAR24JAM.COM—

Seorang warga Kabupaten Samosir berinisial T akan segera menyampaikan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset daerah berupa pin emas yang diperuntukkan bagi anggota DPRD setempat. Laporan ini dilengkapi dengan bukti rekaman percakapan yang diduga melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.

Pin emas tersebut sebelumnya diketahui dibeli menggunakan anggaran belanja modal Pemerintah Kabupaten Samosir. Karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), status, pencatatan, penguasaan, hingga pemindahtanganan barang tersebut wajib mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

Warga yang melaporkan meminta KPK menelusuri secara menyeluruh seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan anggaran, proses pengadaan, pembayaran, spesifikasi dan jumlah pin, pencatatan dalam daftar aset daerah, hingga keberadaan fisik pin emas tersebut saat ini.

“Kami tidak hanya mempertanyakan keberadaan fisiknya, tetapi bagaimana barang milik daerah ini diatur dan dikelola dari awal hingga akhir. Jika benar ada yang dijual atau digadaikan, atas dasar kewenangan apa hal itu dilakukan,” ujar T kepada awak media, Jumat, 26 September 2026.

Laporan ini juga meminta KPK memeriksa dokumen-dokumen resmi pemerintah daerah, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), berkas pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, daftar pencatatan barang milik daerah, serta dokumen pertanggungjawaban Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.

Pengawasan terhadap pengelolaan barang milik daerah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan sebelumnya yang mengatur hal serupa tercantum dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun sebagian telah dicabut dan disempurnakan dalam KUHP Nasional yang baru.

Beberapa pertanyaan mendasar yang ingin dijawab melalui pemeriksaan KPK antara lain: berapa nilai anggaran yang digunakan, apakah benar dikategorikan sebagai belanja modal, berapa jumlah dan kadar emasnya, siapa yang menguasainya, apakah pernah dijual atau digadaikan, ke mana hasilnya, dan apakah terdapat kerugian bagi keuangan daerah.

Perlu ditegaskan bahwa laporan ini belum merupakan vonis atas terjadinya tindak pidana. Laporan masyarakat hanyalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pengkajian, dan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak memberikan klarifikasi dan dianggap tidak bersalah.

Masyarakat Kabupaten Samosir berharap persoalan ini dapat diungkap secara transparan. Penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika benar ada pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Tag:
Penulis: TimEditor: Togar tampubolon
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *