MEDAN,SINAR24JAM.COM–
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) membentangkan spanduk di sejumlah titik strategis Kota Medan, Rabu. Aksi ini menyoroti penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua personel Polres Samosir.
Spanduk dengan tulisan _”#Content Creator Merangkap Kapolres. Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Samosir yang Di Back-Up Polres Samosir. #Reformasi Polri”_ dipasang di Fly Over Jamin Ginting, Fly Over Amplas, Markas Polda Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketua Badan Pengurus GEMAPEDES, Darma Wijaya Naibaho, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan menurunnya kepercayaan mahasiswa serta pemuda terhadap penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh dua personel Polres Samosir berinisial ES dan DW.
“Setelah konsolidasi pada Selasa, 14 Juli 2026, kami menilai ada keterlambatan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait perkara yang melibatkan terduga ES dan DW. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, keduanya ditangkap pada 2 Juni 2026. Namun informasi baru diketahui publik setelah ada tekanan dan desakan dari mahasiswa serta pemuda,” ujar Darma.
Ia menilai rentang waktu lebih dari satu bulan sejak penangkapan hingga informasi dipublikasikan menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa informasi baru disampaikan setelah cukup lama. Keterlambatan ini menimbulkan berbagai spekulasi. Karena itu kami meminta penjelasan yang transparan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” lanjutnya.
Dalam konsolidasi evaluasi 6 bulan kinerja Kapolres Samosir, Darma menyebut muncul pertanyaan terkait kronologi penangkapan kedua personel tersebut.
“Apakah penangkapan dilakukan langsung oleh Polres Samosir atau institusi lain? Untuk menghindari simpang siur, kami meminta dokumentasi dan kronologi penangkapan dijelaskan ke publik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengurus GEMAPEDES, Rafael Sinaga, menambahkan masyarakat menginginkan Polres Samosir memprioritaskan penanganan persoalan hukum yang berdampak langsung pada keamanan dan ketertiban.
GEMAPEDES telah menerima sedikitnya 12 laporan dari masyarakat yang hingga kini belum memperoleh perkembangan yang jelas. Pihaknya meminta setiap laporan ditangani secara profesional dan masyarakat mendapat kepastian progres penanganannya.
Dari 12 laporan itu, terdapat dua perkara yang saat ini menjadi perhatian khusus, mulai dari tahapan pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga lamanya proses. GEMAPEDES meminta seluruh proses dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui aksi ini, GEMAPEDES menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut melakukan pengawasan melekat terhadap proses hukum di Polres Samosir.
“Spanduk ini bukan bentuk ujaran kebencian. Ini adalah kritik publik agar Polri berbenah. Kami ingin hukum ditegakkan secara profesional,” tutup Darma.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GEMAPEDES.













