SAMOSIR, SINAR24JAM. COM–E
dward Halomoan Harianja melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi laporan dugaan memasuki rumah dan lahan tanpa izin yang dilayangkan Hernida Napitu. Bahkan, Edward disebut akan melaporkan balik Serli Napitupulu terkait perkara tersebut.
Penasehat Hukum Edward Halomoan Harianja, Gokma Pandiangan S.H., dari Kantor Hukum GSPP (Gokma Surya Partogi Pandiangan), mengatakan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena berada di lokasi atas kuasa yang sah dari pemilik aset.
“Klien kami, Edward Halomoan Harianja, menerima kuasa dari Nurcahaya Sidabutar untuk menjaga aset berupa satu unit rumah dan sebidang tanah. Karena itu, kami siap menghadapi laporan yang diajukan Hernida Napitu, warga Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo,” kata Gokma.
Edward Halomoan Harianja menerangkan, objek yang dipersoalkan merupakan milik adik kandungnya, Nurcahaya Sidabutar. Menurutnya, Nurcahaya telah memberikan kuasa kepadanya untuk menjaga rumah dan sebidang tanah tersebut.
“Saya datang ke lokasi bukan tanpa dasar. Aset itu milik adik kandung saya, Nurcahaya Sidabutar, dan sudah dikuasakan kepada saya untuk dijaga,” ujar Edward.
Edward juga memberikan klarifikasi terkait pakaian bertuliskan PKN yang dikenakannya saat berada di lokasi. Ia mengatakan persoalan tersebut sudah dijelaskan kepada penyidik Polres Samosir.
Menurut Edward, baju PKN yang dipakainya tidak memiliki hubungan dengan organisasi kepemudaan PKN maupun mengatasnamakan organisasi tertentu. Klarifikasi tersebut, kata dia, telah disampaikan secara resmi kepada Polres Samosir sehingga tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan atau keterlibatan organisasi kepemudaan PKN dalam persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Sementara itu, Gokma menjelaskan, laporan terhadap Edward menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin. Namun, pihaknya menilai unsur pidana dalam laporan tersebut tidak terpenuhi karena Edward menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dari Nurcahaya Sidabutar.
Gokma menjelaskan, pada Juni 2026 Edward datang ke lokasi untuk menjaga aset milik Nurcahaya Sidabutar. Saat itu, Edward memasuki rumah dan lahan yang menjadi objek kuasa tersebut.
Di lokasi, kata dia, Hernida Napitu yang masih memiliki hubungan keluarga berada di rumah tersebut sehingga kemudian muncul persoalan yang berujung pada laporan polisi.
Selain siap memberikan keterangan kepada penyidik, Gokma menegaskan pihaknya juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Serli Napitupulu karena menilai terdapat dugaan perbuatan yang merugikan kliennya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan membuktikan bahwa klien kami bertindak berdasarkan hak dan kuasa yang sah. Kami juga sedang mempersiapkan laporan balik terhadap Serli Napitupulu,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Hernida Napitu maupun Serli Napitupulu terkait pernyataan kuasa hukum Edward Halomoan Harianja tersebut.















