Example floating
Example floating




Berita

Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower Ditangkap Polisi di Simalungun

8
×

Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower Ditangkap Polisi di Simalungun

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, Sinar24jam. Com –

Setelah sempat buron selama lima bulan, seorang pria berinisial EK alias EB (31) akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Siantar Martoba, jajaran Polres Pematangsiantar, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tower telekomunikasi.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, setelah tim melakukan pengejaran intensif sejak peristiwa terjadi pada Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin malam, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Darussalam, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa terungkap setelah petugas menerima laporan dari MF (28), pengawas lapangan perusahaan telekomunikasi, terkait dugaan pencurian kabel tower di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati seorang pria berinisial ESP berada di sekitar lokasi dengan sebuah becak bermotor.

Peran Pelaku dan Modus Operandi

Dari hasil interogasi, ESP mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama beberapa rekannya, termasuk EK alias EB. Ia berperan sebagai pemantau situasi sekaligus penyedia sarana angkut hasil curian, sementara pelaku lainnya melakukan pembongkaran kabel tower.

Petugas kemudian menemukan kabel tower sepanjang sekitar 20 meter telah hilang. Selain itu, pagar besi di sekitar lokasi juga dalam kondisi rusak, diduga menjadi akses masuk para pelaku.

Sementara dua pelaku lainnya, termasuk EK, berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama lima bulan, tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bersama Unit Jatanras akhirnya berhasil meringkus EK di rumah temannya di wilayah Tanah Jawa.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar AKP Martua Manik.

Komitmen Penegakan Hukum

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Siantar Martoba dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. ( Ps)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *