Example floating
Example floating




BeritaPeristiwa Daerah

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Selisih Paham Warga Melalui Mediasi

81
×

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Selisih Paham Warga Melalui Mediasi

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Siantar Martoba mendampingi kedua belah pihak saat proses mediasi dugaan selisih paham di Mako Polsek. (Dok.foto : PS/Red).

Pematangsiantar (Sumut), Sinar24Jam.com —

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Mess Putri PNM Mekar, Minggu (01/03/2026).

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menyampaikan bahwa peristiwa dugaan selisih paham tersebut terjadi pada Minggu malam sekira pukul 18.35 WIB.

Perselisihan terjadi antara pihak pertama berinisial TS (21), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan pihak kedua berinisial RT (30), warga Kabupaten Labuhan Batu.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, piket SPKT dan Bhabinkamtibmas segera melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba.

Hasil mediasi menyepakati bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme problem solving. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak, termasuk komitmen untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.

“Dugaan selisih paham itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar AKP Martua Manik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *