Pematangsiantar (Sumut), Sinar24Jam.com –
Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juliar S.M. menyelesaikan kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, melalui mediasi, Sabtu (28/02/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH., MH., menyampaikan bahwa perkelahian tersebut terjadi pada sore hari sekira pukul 18.00 WIB. Peristiwa itu melibatkan pihak pertama berinisial JP (15), warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, dengan pihak kedua berinisial HRS (23), warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah diamankan dan dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Timur, kedua belah pihak didampingi orang tua masing-masing serta Ketua RW 005 dan RT 11. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Kedua belah pihak juga sepakat tidak melanjutkan proses hukum atas kejadian tersebut.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai sehingga perkelahian tersebut diselesaikan dengan mediasi dan tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar IPTU Edy.
Dengan adanya mediasi tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Siantar Timur tetap dalam keadaan aman dan kondusif.















