Example floating
Example floating




Berita

TOLAK RUJUKAN BPJS PASIEN SESAK NAPAS BERAT, SEJUMLAH RS SUMUT LANGGAR UNDANG-UNDANG – KELUARGA: MENTERI DAN DPR HARUS TINDAK CEPAT

53
×

TOLAK RUJUKAN BPJS PASIEN SESAK NAPAS BERAT, SEJUMLAH RS SUMUT LANGGAR UNDANG-UNDANG – KELUARGA: MENTERI DAN DPR HARUS TINDAK CEPAT

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara, Sinar24jam.com –

Kekecewaan keluarga pasien meluap ketika sejumlah rumah sakit di Sumatera Utara dikabarkan menolak rujukan anak mereka yang mengalami sesak napas berat. Pasien bernama J. Simarmata, peserta BPJS Kesehatan, saat ini dirawat di RSU Andrianus Sinaga dan wajib dirujuk karena kondisi klinis yang semakin memburuk – tapi upaya mencari tempat perawatan lebih lanjut hanya mengakibatkan kekecewaan.

Menurut keluarga yang berbicara kepada redaksi, beberapa RS rujukan di wilayah Sumatera Utara menolak dengan alasan kamar kelas 3 penuh, sehingga pasien terpaksa tetap di fasilitas awal meskipun membutuhkan penanganan darurat lebih lanjut. “Kami sudah berkeliling membawa rujukan, tapi katanya kamar penuh semua. Anak kami sesak napas berat,” ujar orang tua pasien dengan nada menangis dan kecewa.

KEJADIAN INI LANGGAR TIGA UNDANG-UNDANG PENTING

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penolakan terhadap pasien gawat darurat seperti ini jelas melanggar aturan hukum:

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Memaksa fasilitas kesehatan memberikan pelayanan aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 32 huruf g): LARANG menolak pasien gawat darurat, bahkan karena keterbatasan ruang – selama stabilisasi pasien masih dapat dilakukan.
3. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Peserta BPJS berhak atas pelayanan sesuai standar tanpa diskriminasi kelas sosial.

“Kami mohon agar Menteri Kesehatan dan DPR RI yang membidangi kesehatan mengevaluasi pelayanan rumah sakit-rumah sakit ini,” tegas orang tua pasien. Keluarga juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di RSU Andrianus Sinaga, terutama dalam penanganan pasien BPJS yang membutuhkan rujukan cepat.

“Kami hanya ingin anak kami selamat. Tolong jangan biarkan masyarakat kecil seperti kami ditolak sana-sini,” tambah keluarga yang menginginkan langkah tegas pemerintah terhadap RS yang tidak memprioritaskan kegawatdaruratan, khususnya bagi peserta BPJS kelas 3 yang kerap terkendala ketersediaan kamar.

Jika penolakan terbukti, keluarga berhak mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian Kesehatan, Ombudsman RI, BPJS Kesehatan, atau DPR RI Komisi IX.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *