Example floating
Example floating




Berita

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Ormas untuk Tertib Hukum dan Cegah Premanisme

36
×

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Ormas untuk Tertib Hukum dan Cegah Premanisme

Sebarkan artikel ini
Atas:
Para pimpinan dan narasumber pemberi sosialisasi.
Bawah:
Para peserta kegiatan dari seluruh Ormas se Kabupaten Samosir.
(Foto: Sinar24Jam-Borys Situmorang/Red/ EdIT Dorli Sinambela).

Samosir, Sinar24Jam.com – 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang & Pol) Kabupaten Samosir menggelar kegiatan sosialisasi bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kamis (11/11/2025), dengan tema: “Peningkatan Kesadaran Hukum Organisasi Masyarakat dalam Mendukung Pembangunan dan Peran Sinergitas Kepolisian dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Mencegah Aksi Premanisme”.

Kegiatan yang digelar di Aula Manihuruk Desa Lumban Suhisuhi Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir tersebut adalah sebagai bagian dari laporan kerja badan, yang menegaskan bahwa pemerintah hadir dalam fungsi pembinaan, pengawasan, serta evaluasi keberadaan Ormas sesuai dengan regulasi terkait.

Kepala Kesbang & Pol Samosir, Dumos Pandiangan, menjelaskan bahwa meski pun anggaran pemerintah daerah terbatas oleh efisiensi, komitmen untuk memfasilitasi Ormas tetap dijalankan.

“Sekecil apapun yang dibuat Pemerintah Samosir kepada Ormas harus diapresiasi. Pemerintah hadir memfasilitasi dalam sumber daya. Anggaran memang kecil tetapi kita telah berupaya semaksimal mungkin, dan mudah-mudahan tahun depan ada perubahan dan normal kembali,” ujar Dumos.

Ia berharap Ormas dapat turut berkontribusi sesuai visi dan misi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing. Salah satu contoh konkret yang diharapkan: hadirnya Ormas memberikan pendampingan saat terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dari sisi penegakan hukum, hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, Modana Hutajulu, S.H., – Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran hukum di kalangan Ormas merupakan bagian penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tertib.

Sementara itu, dari pihak penegakan keamanan, Polres Samosir melalui Kasat Reskrim, Edward Sidauruk menekankan bahwa kesadaran hukum setiap individu sangat krusial untuk menjaga ketertiban umum dan menghindarkan diri dari praktik premanisme yang meresahkan.

Ditambahkan, Edward Sidauruk menegaskan bahwa kesadaran hukum setiap orang untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari perilaku premanisme sehingga terhindar dari jeratan hukum yang berlaku.

”Berilah rasa aman kepada setiap wisatawan yang datang sehinga tamu kita tidak merasa terganggu saat menikmati wisatanya di samosir dan kita memperoleh tambahan pendapatan atas kunjungan mereka,” ujar Edward.

Salah seorang peserta mendapat hadiah dari Edward atas menjawab dengan tepat request yang disampaikan. Sebagai tuan rumah atas mereka wisatawan, kita harus jadi ‘Pelayan’.

Regulasi yang Menjadi Landasan

Beberapa regulasi relevan menjadi landasan bagi kegiatan ini dan peran Ormas, antara lain:

1. Undang‑Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) mengatur antara lain pendirian Ormas, pembubaran, pengawasan, dan kewajiban organisasi kemasyarakatan;

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu 2/2017) juga menjadi instrumen pengawasan dan pembubaran Ormas yang bermasalah.

3. Di tingkat pelaksanaan daerah, regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Permendagri 33/2012) penting untuk pendaftaran dan legalitas Ormas di tingkat daerah.

Pemerintah pusat juga membuka peluang revisi UU Ormas untuk memperkuat pengawasan, khususnya terkait maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan Ormas.

Sinergi Pemerintah daerah – Ormas – Penegak Hukum untuk Ketertiban

Kegiatan ini menggambarkan model sinergi antara pemerintah daerah, penegak hukum dan Ormas. Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan pengawas; Ormas diharapkan menjadi mitra aktif untuk membantu masyarakat — khususnya dalam fungsi pengawalan sosial, misalnya pendampingan korban kekerasan rumah tangga — serta menjaga ketertiban umum. Sebaliknya, penegak hukum hadir memastikan bahwa apabila terjadi pelanggaran – seperti premanisme yang mengatasnamakan Ormas – maka tindakan tegas dapat dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.

Dumos Pandiangan menekankan bahwa ‘Pemerintah hadir memfasilitasi dalam sumber daya’, sekaligus mengingatkan Ormas bahwa kontribusi nyatanya sangat diharapkan.

Catatan Penting

Untuk menjaga agar kegiatan pengawasan dan pembinaan Ormas berjalan efektif, beberapa hal menjadi catatan penting: transparansi pengelolaan dana Ormas, akuntabilitas atas kegiatan yang dilakukan, dan kesesuaian visi-misi Ormas dengan asas nasional, yakni Pancasila dan UUD 1945. Beberapa pakar menilai bahwa regulasi yang ada saat ini cukup untuk mengatur Ormas, dan persoalan utama cenderung pada penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan nama Ormas.

Dengan demikian, sosialisasi di Kabupaten Samosir bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam upaya mewujudkan ekosistem Ormas yang tertib hukum, produktif bagi pembangunan daerah, dan bebas dari praktik premanisme yang merugikan warga serta merusak citra organisasi kemasyarakatan di mata publik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *