Samosir, Sinar24jam.com–
Dr. Bilmar Delano Sidabutar, seorang tenaga medis yang telah mengabdi kepada masyarakat dengan dedikasi tinggi, mengajukan permohonan terbuka kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KPK RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, DPR RI, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk mendengar jeritannya sebagai warga negara yang merasa telah diperlakukan tidak adil.
Dalam pernyataan resminya, dr. Bilmar mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan dari tugas sebagai dokter dengan dasar 11 tuduhan yang hingga kini tidak disertai dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Ia menyatakan bahwa proses yang menjeratnya tidak mencerminkan asas keadilan dan transparansi yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap keputusan administratif maupun hukum.
“Saya dipecat dengan 11 tuduhan yang tidak pernah diperjelas, tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum. Kini saya sudah bukan siapa-siapa lagi, saya hanyalah masyarakat biasa. Tapi saya mohon, jangan abaikan suara saya. Jangan biarkan keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa,” ujar dr. Bilmar dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.
Jeritan Warga Biasa yang Ingin Didengar Negara
Kini menyandang status sebagai warga sipil tanpa jabatan, dr. Bilmar menegaskan bahwa dirinya tetap berhak atas keadilan dan perlindungan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menjamin setiap warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Saya tidak mencari sensasi. Saya hanya meminta agar negara tidak tuli terhadap suara rakyat kecil. Jika saya bersalah, buktikan sesuai hukum. Tapi jika tuduhan itu lemah dan tanpa dasar, mengapa saya harus dihukum dengan pemecatan?” tegasnya.
Meminta Evaluasi dan Campur Tangan Lembaga Negara
Permintaan yang diajukan dr. Bilmar bukan hanya soal pemulihan nama baik pribadi, tetapi juga merupakan seruan moral agar seluruh proses pemberhentian pegawai—khususnya di sektor pelayanan publik—benar-benar mengedepankan asas legalitas, objektivitas, dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ia meminta:
Presiden dan Wakil Presiden RI
Kapolri
KPK RI
Kejaksaan Agung RI
Kemendagri
Kemenkumham
DPR RI
Ombudsman RI
untuk menurunkan tim independen guna menelusuri proses pemecatan yang dialaminya, termasuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran prosedural, kesewenang-wenangan, atau bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
Menjaga Marwah Keadilan di Negeri Ini
Permohonan dr. Bilmar menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, setiap keputusan yang berdampak serius pada nasib seseorang harus melalui mekanisme yang terbuka, adil, dan berbasis pada alat bukti yang kuat. Tanpa itu, keadilan hanya menjadi slogan kosong.
> “Saya tidak sedang menuntut dikasihani. Saya hanya menuntut negara untuk menjalankan fungsinya: melindungi warganya dari ketidakadilan,” tutup dr. Bilmar.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan pernyataan resmi dari dr. Bilmar Delano Sidabutar. Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi sesuai dengan prinsip jurnalisme yang adil dan bertanggung jawab.
–















