Example floating
Example floating




Berita

Sekdes Patane 2 Diduga Terima Gaji Ganda, Publik: “Ini Tipikor, Usut Tuntas!”

49
×

Sekdes Patane 2 Diduga Terima Gaji Ganda, Publik: “Ini Tipikor, Usut Tuntas!”

Sebarkan artikel ini

TOBA, Sinar24Jam.com – Dugaan rangkap jabatan disertai penerimaan gaji ganda yang dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Patane 2, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Sejak 2021, oknum Sekdes ini disebut tetap aktif mengajar sebagai guru honorer di SMAN 1 Parmaksian, sambil menikmati gaji perangkat desa dari APBDes.

Informasi ini diungkap warga berinisial TT kepada Sinar24Jam.com. TT menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika jabatan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau sudah digaji dari dana desa, lalu masih menerima gaji dari instansi lain yang dibiayai APBN/APBD, itu artinya gaji ganda dari uang negara. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi jelas bisa masuk Tipikor,” tegas TT.

Upaya Konfirmasi, Jawaban Menggantung

Tim Sinar24Jam.com telah menghubungi Kepala Desa Patane 2, namun hanya dijawab singkat: “Nanti kita hubungi ya Pak, soalnya kita masih di kantor BPN Toba, tks.” Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Parmaksian juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini tayang. Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik bahwa persoalan ini sengaja dibiarkan.

Aturan Larangan Rangkap Jabatan

Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa secara tegas diatur dalam:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 – Perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

2. UU Nomor 3 Tahun 2024 – Melarang perangkat desa memegang jabatan lain dengan sumber penghasilan dari keuangan negara/daerah.

3. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 – Rangkap jabatan menjadi alasan pemberhentian perangkat desa.

Potensi Jerat Tipikor

Jika terbukti ada penerimaan gaji ganda yang bersumber dari keuangan negara, maka tindakan ini dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…

Sanksi: Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Desakan Publik

Warga menuntut Pemkab Toba dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.

“Kalau ini dibiarkan, artinya pemerintah daerah dan aparat hukum ikut membiarkan pelanggaran. Hukum harus berlaku sama untuk semua, bukan hanya untuk rakyat kecil,” kata seorang warga.

Kasus Sekdes Patane 2 ini menjadi ujian integritas pemerintah daerah. Publik kini menunggu: apakah aturan dan UU Tipikor hanya berlaku di atas kertas, atau ditegakkan tanpa pandang bulu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *