Example floating
Example floating




Berita

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sampur Toba Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp392 Juta

31
×

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sampur Toba Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp392 Juta

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (07/05/2025). Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21).

Dua tersangka yang diserahkan yakni JS, mantan Kepala Desa Sampur Toba, dan AS, Kepala Urusan Keuangan desa yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Samosir.

Dalam penyidikan, diketahui bahwa JS meminta seluruh dana yang dicairkan oleh AS untuk dikelola secara langsung dengan dalih pengadaan barang dan jasa desa. Namun, sebagian dana tersebut justru digunakan JS untuk membiayai kampanye dalam pencalonan kembali sebagai kepala desa tahun 2019. JS mengakui bahwa dana tersebut memang direncanakan sejak awal sebagai “modal politik”, dengan keyakinan pembangunan akan dilanjutkan jika dirinya terpilih kembali. Sayangnya, ia kalah dalam pemilihan tersebut.

Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami lakukan pelimpahan tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses menuju persidangan,” ujar Abdur Rahman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk penyimpangan dana publik, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *