Example floating
Example floating




Berita

Polres Samosir Amankan 12 Motor Pelanggar dalam Blue Light Patrol, Wujud Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

49
×

Polres Samosir Amankan 12 Motor Pelanggar dalam Blue Light Patrol, Wujud Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com — Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayahnya, Polres Samosir menggelar Blue Light Patrol pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (27/4/2025). Kegiatan ini membuahkan hasil positif dengan diamankannya 12 unit sepeda motor yang melanggar berbagai ketentuan lalu lintas.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 01.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H., didukung penuh oleh personel Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Satuan Intelkam. Patroli difokuskan di sejumlah titik strategis wilayah Pangururan, seperti Jalan Umum Desa Pardomuan I, Jalan Umum Kelurahan Pasar Pangururan, hingga Jembatan Tano Ponggol.

Dalam operasi ini, petugas menemukan berbagai pelanggaran serius, antara lain penggunaan knalpot brong, modifikasi kendaraan tidak sesuai spesifikasi pabrik, berkendara tanpa SIM maupun STNK, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, serta parkir sembarangan di area jembatan. Sebagai tindak lanjut, 12 unit sepeda motor langsung diamankan ke Mapolres Samosir.

“Dari hasil patroli, kami berhasil mengamankan 12 kendaraan yang kedapatan melakukan minimal tiga jenis pelanggaran. Ini sebagai bentuk ketegasan kami dalam menegakkan aturan demi keselamatan bersama,” ujar AKP Natanail Surbakti.

Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga aktif memberikan imbauan kepada para juru parkir dan pengendara untuk menata parkir dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Pendekatan humanis ini membuat situasi Kamtibmas di sekitar Kota Pangururan tetap aman, nyaman, dan kondusif sepanjang operasi berlangsung.

Setiap pelanggar diberikan sosialisasi terkait kesalahan yang dilakukan serta dikenakan sanksi tilang di tempat. Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya diwajibkan melengkapi administrasi seperti SIM, STNK, BPKB, mengganti knalpot standar, dan mengembalikan kendaraan ke bentuk semula sesuai spesifikasi pabrik.

“Langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan raya. Kami harap, dengan kesadaran yang tumbuh, angka pelanggaran dan kecelakaan dapat terus ditekan,” tambah AKP Natanail.

Polres Samosir menegaskan bahwa Blue Light Patrol akan terus digelar secara rutin untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Langkah ini mendapat apresiasi luas dari warga, yang menilai tindakan tegas namun tetap humanis ini sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *