Toba,Sinar24jam.com –
Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Toba. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) yang diduga mengalihkan mobil dinas menjadi kendaraan pribadi. Kasus ini memantik kemarahan publik dan menelanjangi potret buram tata kelola aset di tubuh birokrasi daerah.
Mobil dinas—yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat—ditengarai telah berubah status dan digunakan secara pribadi oleh oknum pejabat. Jika benar, ini bukan hanya bentuk penyimpangan administratif, tetapi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kendaraan dinas adalah barang milik negara yang penggunaannya harus sesuai dengan fungsinya. Pasal 50 secara tegas melarang pengalihan atau pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi. Tidak ada ruang abu-abu dalam hal ini.
Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, mengecam keras dugaan ini. “Jika benar ada pengalihan status mobil dinas menjadi milik pribadi, itu bisa dikategorikan sebagai korupsi, melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ia mengutip Pasal 3 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, disertai denda hingga Rp1 miliar.
Dimana Integritas Pemkab Toba?
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal Pemkab Toba terhadap aset yang dibiayai uang rakyat. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, praktik semacam ini bisa menjadi budaya gelap dalam birokrasi daerah.
“Pemerintah harus segera ambil langkah tegas. Jangan lindungi oknum! Bila dibiarkan, kepercayaan publik akan semakin luntur dan membuka ruang bagi penyimpangan lain,” desak Mangiring Siboro.
Masyarakat Menuntut Transparansi dan Keadilan
Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi publik, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum. Penyelidikan menyeluruh dan transparan adalah keharusan.
Sudah saatnya Pemkab Toba membuktikan bahwa slogan reformasi birokrasi bukan sekadar jargon. Aset daerah adalah milik rakyat, bukan alat untuk memperkaya segelintir elit.
Redaksi Sinar24jam.com akan terus mengawal kasus ini dan menagih pertanggungjawaban dari pihak terkait. Dugaan penyalahgunaan mobil dinas ini bukan hanya soal kendaraan, tapi soal etika, integritas, dan keadilan yang selama ini diteriakkan namun kerap diingkari.















