Example floating
Example floating




Berita

Bupati Humbahas Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

32
×

Bupati Humbahas Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinar24jam.com

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menunjukkan komitmennya dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (25/3/2025), di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Didampingi Sekda Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd, Kepala BPKPD Drs. John Harry M., MA, Plt. Inspektur De Zon Franatha Situmeang, ST, Kadis Kominfo Batara F. Siregar, SE, Plt. Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan, serta jajaran lainnya, Bupati Humbahas menyerahkan laporan yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, SE.

Bupati Oloan Nababan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK atas bimbingan serta koreksi yang diberikan selama proses pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Humbahas berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola keuangan daerah demi kepentingan masyarakat.

“Kami menyadari laporan keuangan ini masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan tanggapan, dukungan, serta saran dari BPK agar laporan ini semakin akurat dan transparan. Jika masih ada data yang dibutuhkan untuk penyempurnaan, kami siap menyediakannya. Bagi kami, keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Oloan Nababan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemkab Humbahas terus berupaya menjaga prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Selama delapan tahun berturut-turut, Humbahas berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Untuk mempertahankan prestasi tersebut, pihaknya tetap membutuhkan bimbingan dan arahan dari BPK.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, SE, mengapresiasi Pemkab Humbahas atas ketepatan waktu dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 3, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Pemkab Humbahas dalam menyerahkan LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Hal ini menunjukkan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Paula Henry Simatupang.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Efendi Napitupulu juga turut menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan tata kelola keuangan di Kabupaten Humbahas semakin baik, profesional, dan pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *