Humbahas, Sinar24jam.com –
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti sosialisasi teknis pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara virtual, Senin (24/3/2025). Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang mengatur tahapan dan mekanisme pembentukan koperasi desa.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Setdakab Humbahas tersebut, Bupati Oloan didampingi Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kopenaker), Nurlija Pasaribu, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan, dan Anak (DPMDP2A), Maradu Napitupulu.
Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Desa
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dengan asas kebersamaan dan gotong royong, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui usaha berbasis komunitas yang dikelola secara profesional.
“Setiap desa yang membentuk Kopdes Merah Putih harus menggelar musyawarah desa khusus untuk menyepakati pendirian koperasi, menyusun anggaran dasar, menentukan jenis usaha, serta memilih pengurus dan pengawas koperasi,” ujar Budi Arie.
Setelah musyawarah desa, tahapan selanjutnya adalah pengesahan badan hukum koperasi. Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi, yang kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
Namun, bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, tidak diwajibkan membentuk koperasi baru. Sebaliknya, koperasi yang telah berjalan akan dievaluasi kinerjanya dan bisa diintegrasikan ke dalam program Kopdes Merah Putih. Sementara itu, koperasi yang kurang aktif akan mendapatkan skema revitalisasi untuk memperkuat perannya dalam ekonomi desa.
“Jika jumlah penduduk desa kurang dari 500 orang, maka koperasi dapat didirikan secara bersama oleh lebih dari satu desa,” tambahnya.
Bupati Humbahas Dorong OPD Tindak Lanjut Program
Menanggapi sosialisasi ini, Bupati Oloan P. Nababan langsung menginstruksikan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti pembentukan Kopdes Merah Putih di Humbahas. Ia menekankan pentingnya memberdayakan koperasi yang sudah ada agar semakin berdaya guna bagi masyarakat.
“Kita harus memanfaatkan koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. OPD terkait harus segera menyusun langkah konkret untuk mendukung pelaksanaan program ini di Humbahas,” ujar Bupati Oloan.
Pemkab Humbahas berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan memastikan setiap desa dapat membentuk atau memperkuat koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Harapannya, program Koperasi Desa Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Program Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat memperkuat sektor ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, koperasi desa dapat menjadi pilar utama kemandirian ekonomi desa di Humbahas.















