Example floating
Example floating




Berita

FIFGROUP Humbang Hasundutan Beri Batas Waktu hingga 23 Maret 2025 bagi Konsumen yang Menunggak

19
×

FIFGROUP Humbang Hasundutan Beri Batas Waktu hingga 23 Maret 2025 bagi Konsumen yang Menunggak

Sebarkan artikel ini

Humbang Hasundutan, Sinar24jam.com–

Pihak FIFGROUP di Kabupaten Humbang Hasundutan masih menunggu kesadaran konsumen yang memiliki tunggakan angsuran sepeda motor selama tiga bulan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Petugas FIFGROUP telah memberikan kelonggaran dengan menunggu hingga batas waktu 23 Maret 2025. Jika sampai tanggal tersebut tidak ada itikad baik dari konsumen untuk melunasi tunggakan, maka pihak FIFGROUP akan mengambil tindakan tegas dengan menitipkan kendaraan ke kantor sesuai ketentuan Undang-Undang Fidusia.

“Kami berharap konsumen dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut. Kami tetap mengutamakan komunikasi dan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar salah satu petugas FIFGROUP di Humbang Hasundutan.

FIFGROUP menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah penyitaan sepihak, melainkan langkah yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Konsumen yang mengalami kendala dalam pembayaran diharapkan segera menghubungi pihak leasing untuk mencari solusi yang sesuai.

Dengan adanya imbauan ini, FIFGROUP berharap konsumen dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan kewajibannya guna menghindari tindakan lebih lanjut yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *